Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.
Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
10. Riau
Masih dari Pulau Sumatera, ada Bapenda Riau yang juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Ada 2 program yang dihadirkan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
Program ini berlaku mulai 1 Oktober lalu hingga 15 Desember 2020 nanti.
Baca Juga: 7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor