Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.
Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.
Baca Juga: Jawa Timur selenggarakan lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini fasilitasnya
Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.
Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.
6. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Program ini berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020.
Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).