Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).
Ketiga, ada diskon gede-gedean buat yang mau bayar pajak.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi
3. Jawa Tengah
Paling baru, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.
Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.
Baca Juga: Inilah daftar dan jadwal pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah