Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 14 Provinsi membuka program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor. Penasaran di wilayah mana saja?
Ke-14 provinsi tersebut yang tersebar dari Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi, hingga Papua.
Program pemutihan ataupun keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tentu akan sangat membantu meringankan beban masyarakat. Terlebih di tengah situasi perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi saat ini.
Adapun program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam. Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis, hingga penghapusan pajak progresif.
Jadi, tunggu apalagi, cek infonya dan buruan berangkat ke samsat. Ada yang cuma berlaku sampai bulan ini loh.
Baca Juga: Catat penghapusan pajak mobil dan motor di Jateng, Jabar, Jatim, DIY, Bengkulu dll
Berikut daftar 14 provinsi yang membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor sebagaimana dikutip dari motorplus-online.com:
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.
Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.
Baca Juga: Jangan lewatkan, penghapusan pajak mobil dan motor di berbagai daerah
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).