kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?


Selasa, 01 Maret 2022 / 06:39 WIB
SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?
ILUSTRASI. Saat mengurus STNK, ada istilah SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika kita ingin membayar STNK, istilah SWDKLLJ kerap terdengar. Terlebih bagi mereka yang terbiasa mengurus sendiri pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat. Apa itu SWDKLLJ? 

Tulisan SWDKLLJ mudah ditemukan pada bagian komponen biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tertera pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.  

Sederhananya, arti SWDKLLJ di SNTK serupa dengan asuransi, namun bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (Persero). 

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Meski tertera dengan jelas di STNK, sampai sekarang masih banyak pemilik kendaraan yang masih awam tentang manfaat penting SWDKLLJ. Tidak sedikit pula yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ ini bisa diklaim atau dicairkan.  

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, dasar hukum pengenaan SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. 

PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dasar hukum lain terkait pungutan SWDKLLJ adalah UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. 

PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Premi SWDKLLJ adalah wajib Pembayaran premi SWDKLLJ adalah bersifat wajib bagi semua individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. 

Baca Juga: ​Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syarat Urus SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah

Meski pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk sebagai pajak dan restribusi daerah, untuk SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Besaran tarif SWDKLLJ adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Dalam aturan terbaru, tarif SWDKLLJ adalah disesuaikan dengan jenis kendaraan. 

Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50-250cc, tarif SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 35.000, lalu untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 83.000.

Bagi pemilik kendaraan mobil pribadi bukan angkutan umum, mobil pickup, jeep, dan sedan dengan kapasitas mesin sampai dengan 2.400cc tarif SWDKLLJ adalah sebesar Rp 143.000. 

Berikut rincian lengkap tarif SWDKLLJ semua kendaraan bermotor: 

  • Sepeda motor di bawah 50cc: Rp 3.000
  • Mobil damkar, ambulans, dan mobil jenazah: Rp 3.000
  • Traktor, buldozer, forklif, crane, derek, eskavator, dan sejenisnya: Rp 23.000
  • Sepeda motor 50-250cc: Rp 35.000
  • Sepeda motor di atas 250cc: Rp 83.000
  • Mobil penumpang bukan angkutan umum (mobil pribadi): Rp 143.000
  • Mobil jeep, sedan, dan pickup: Rp 143.000
  • Mobil penumpang angkutan umum: Rp 73.000
  • Bus dan minibus bukan angkutan umum: Rp 153.000
  • Bus dan minibus angkutan umum di atas 1.600cc: Rp 90.000
  • Truk, mobil tanki, truk gandeng, mobil barang di atas 2.400cc: Rp 163.000. 

Baca Juga: Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK

Cara klaim SWDKLLJ 

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan: 

  • Apabila terjadi kecelakaan di jalan, maka laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak Kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
  • Sementara apabila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Apabila korban meninggal, maka petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris. 

Baca Juga: 7 Layanan Publik Ini Punya Syarat Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017: 

  • Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  • Santunan cacat tetap: maksimal Rp 50 juta
  • Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal: 20 juta
  • Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal: 25 juta
  • Penggantian biaya P3K: maksimal Rp 1 juta
  • Biaya penggantian ambulans: maksimal Rp 500.000
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×