kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?


Selasa, 01 Maret 2022 / 06:39 WIB
SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?
ILUSTRASI. Saat mengurus STNK, ada istilah SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan: 

  • Apabila terjadi kecelakaan di jalan, maka laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak Kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
  • Sementara apabila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Apabila korban meninggal, maka petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris. 

Baca Juga: 7 Layanan Publik Ini Punya Syarat Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017: 

  • Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  • Santunan cacat tetap: maksimal Rp 50 juta
  • Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal: 20 juta
  • Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal: 25 juta
  • Penggantian biaya P3K: maksimal Rp 1 juta
  • Biaya penggantian ambulans: maksimal Rp 500.000
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×