kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?


Selasa, 01 Maret 2022 / 06:39 WIB
SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?
ILUSTRASI. Saat mengurus STNK, ada istilah SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan: 

  • Apabila terjadi kecelakaan di jalan, maka laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak Kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
  • Sementara apabila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Apabila korban meninggal, maka petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris. 

Baca Juga: 7 Layanan Publik Ini Punya Syarat Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017: 

  • Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  • Santunan cacat tetap: maksimal Rp 50 juta
  • Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal: 20 juta
  • Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal: 25 juta
  • Penggantian biaya P3K: maksimal Rp 1 juta
  • Biaya penggantian ambulans: maksimal Rp 500.000
  • Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

×