Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ada beberapa cara melakukan klaim SWDKLLJ melalui Jasa Raharja saat seseorang mengalami kecelakaan:
- Apabila terjadi kecelakaan di jalan, maka laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat. Pihak Kepolisian lalu akan menghubungi kantor Jasa Raharja.
- Sementara apabila korban kecelakaan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 2.171 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Apabila korban meninggal, maka petugas Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris.
Baca Juga: 7 Layanan Publik Ini Punya Syarat Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
Berikut jumlah santunan yang diterima korban kecelakaan dari Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017:
- Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta
- Santunan cacat tetap: maksimal Rp 50 juta
- Biaya rawat luka-luka (darat dan laut) maksimal: 20 juta
- Biaya rawat luka-luka (udara) maksimal: 25 juta
- Penggantian biaya P3K: maksimal Rp 1 juta
- Biaya penggantian ambulans: maksimal Rp 500.000
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Dibayar saat Perpanjang SNTK, Apa Itu SWDKLLJ?"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News