kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?


Selasa, 01 Maret 2022 / 06:39 WIB
SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?
ILUSTRASI. Saat mengurus STNK, ada istilah SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Besaran tarif SWDKLLJ adalah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Dalam aturan terbaru, tarif SWDKLLJ adalah disesuaikan dengan jenis kendaraan. 

Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50-250cc, tarif SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp 35.000, lalu untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 83.000.

Bagi pemilik kendaraan mobil pribadi bukan angkutan umum, mobil pickup, jeep, dan sedan dengan kapasitas mesin sampai dengan 2.400cc tarif SWDKLLJ adalah sebesar Rp 143.000. 

Berikut rincian lengkap tarif SWDKLLJ semua kendaraan bermotor: 

  • Sepeda motor di bawah 50cc: Rp 3.000
  • Mobil damkar, ambulans, dan mobil jenazah: Rp 3.000
  • Traktor, buldozer, forklif, crane, derek, eskavator, dan sejenisnya: Rp 23.000
  • Sepeda motor 50-250cc: Rp 35.000
  • Sepeda motor di atas 250cc: Rp 83.000
  • Mobil penumpang bukan angkutan umum (mobil pribadi): Rp 143.000
  • Mobil jeep, sedan, dan pickup: Rp 143.000
  • Mobil penumpang angkutan umum: Rp 73.000
  • Bus dan minibus bukan angkutan umum: Rp 153.000
  • Bus dan minibus angkutan umum di atas 1.600cc: Rp 90.000
  • Truk, mobil tanki, truk gandeng, mobil barang di atas 2.400cc: Rp 163.000. 

Baca Juga: Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK



TERBARU

×