kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?


Selasa, 01 Maret 2022 / 06:39 WIB
SWDKLLJ Wajib DIbayar saat Perpanjang STNK, Apa Itu?
ILUSTRASI. Saat mengurus STNK, ada istilah SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika kita ingin membayar STNK, istilah SWDKLLJ kerap terdengar. Terlebih bagi mereka yang terbiasa mengurus sendiri pembayaran pajak tahunan kendaraan di Samsat. Apa itu SWDKLLJ? 

Tulisan SWDKLLJ mudah ditemukan pada bagian komponen biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tertera pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.  

Sederhananya, arti SWDKLLJ di SNTK serupa dengan asuransi, namun bersifat wajib yang diselenggarakan pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja (Persero). 

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Meski tertera dengan jelas di STNK, sampai sekarang masih banyak pemilik kendaraan yang masih awam tentang manfaat penting SWDKLLJ. Tidak sedikit pula yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ ini bisa diklaim atau dicairkan.  

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, dasar hukum pengenaan SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. 

PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dasar hukum lain terkait pungutan SWDKLLJ adalah UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. 

PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Premi SWDKLLJ adalah wajib Pembayaran premi SWDKLLJ adalah bersifat wajib bagi semua individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor. 

Baca Juga: ​Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syarat Urus SIM, STNK, dan Jual Beli Tanah

Meski pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk sebagai pajak dan restribusi daerah, untuk SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah pusat. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×