Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara secara resmi dihapus pemerintah mulai Selasa (8/3/2022).
Namun syaratnya, pelaku perjalanan tersebut telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga.
Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut kriteria pelaku perjalanan domestik tanpa harus melampirkan bukti negatif tes PCR-Antigen.
1. Sudah divaksinasi minimal dua dosis
Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulisnya dalam SE tersebut.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Sudah Divaksin Dosis 2 atau 3 Tidak Perlu Tes PCR-Antigen
Kriteria ini sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual yang dilakukan sehari sebelum SE tersebut diterbitkan.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).
2. Berusia di bawah 6 tahun
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen.
Kendati demikian, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Vaksinasi Booster Covid-19 Wajib atau Tidak?
3. Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.
Kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jabodetabek atau Yogyakarta–Solo.
Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR_Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berikut ini:
- Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
- Wilayah perbatasan.
- Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Di Aturan Terbaru: PPDN Wajib Pakai PeduliLindungi & Tak Boleh Makan-Minum
Diimbangi penerapan prokes
Pelonggaran pelaku perjalanan domestik yang kini tidak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR-Antigen negatif, diimbau untuk diimbangi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya penularan Covid-19. Artinya, lonjakan kasus Covid-19 masih bisa terjadi.
Baca Juga: PeduliLindungi Masih Sangat Dibutuhkan, Ini 3 Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” Kata Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari Kemenkes, Selasa (8/3/2022).
Tetap menjaga protokol kesehatan
Nadia menambahkan, selama perjalanan para pelaku perjalanan domestik harus tetap menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi mulut dan dagu.
Selain itu, pelaku perjalanan domestik juga disarankan mengganti masker mereka secara berkala dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer.
Selama perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara, pelaku perjalanan juga sebaiknya tidak berbicara satu arah dan tidak makan dan minum terutama bagi pelaku perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.
Penerapan prokes yang ketat sebagai upaya untuk mengimbangi pelonggaran aturan mobilitas yang diberikan oleh Pemerintah ini bisa mengoptimalkan proses transisi dari pandemi ke endemi.
Di sisi lain, pemerintah juga terus meningkatkan cakupan vaksinasi booster di setiap daerah kota/kabupaten di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News