Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara secara resmi dihapus pemerintah mulai Selasa (8/3/2022).
Namun syaratnya, pelaku perjalanan tersebut telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga.
Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut kriteria pelaku perjalanan domestik tanpa harus melampirkan bukti negatif tes PCR-Antigen.
1. Sudah divaksinasi minimal dua dosis
Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulisnya dalam SE tersebut.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Sudah Divaksin Dosis 2 atau 3 Tidak Perlu Tes PCR-Antigen
Kriteria ini sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual yang dilakukan sehari sebelum SE tersebut diterbitkan.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).
2. Berusia di bawah 6 tahun
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen.
Kendati demikian, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Vaksinasi Booster Covid-19 Wajib atau Tidak?