Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.
Kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) jabodetabek atau Yogyakarta–Solo.
Para penumpang tersebut tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR_Antigen namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berikut ini:
- Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
- Wilayah perbatasan.
- Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Di Aturan Terbaru: PPDN Wajib Pakai PeduliLindungi & Tak Boleh Makan-Minum
Diimbangi penerapan prokes
Pelonggaran pelaku perjalanan domestik yang kini tidak perlu lagi melampirkan hasil tes PCR-Antigen negatif, diimbau untuk diimbangi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, penghapusan syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya penularan Covid-19. Artinya, lonjakan kasus Covid-19 masih bisa terjadi.
Baca Juga: PeduliLindungi Masih Sangat Dibutuhkan, Ini 3 Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” Kata Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari Kemenkes, Selasa (8/3/2022).