kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sampai kapan pencairan BSU/BLT tahap 4 dan 5 dilakukan? Ini informasinya


Selasa, 19 Oktober 2021 / 08:41 WIB
Sampai kapan pencairan BSU/BLT tahap 4 dan 5 dilakukan? Ini informasinya
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, pencairan dana BSU tahap 4 dan 5 direncanakan selesai paling lambat bulan Oktober 2021. KONTAN/Muradi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kamu yang tengah menanti bantuan subsidi gaji dari pemerintah, ada beberapa cara untuk mengeceknya. 

Salah satu cara untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subdisi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan dengan membuka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.  

Apakah BSU itu? BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. 

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun 2021 kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 

Cara cek penerima BSU 

Ada sejumlah cara untuk mengecek daftar penerima subsidi upah.  Pengecekan calon penerima bantuan ini dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. 

1. BPJS Ketenagakerjaan 

Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan penerima BSU Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot. 

Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan. Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.  

Baca Juga: Syarat & langkah dapatkan stimulus hingga Rp 50 juta dari Kemenparekraf untuk UMKM

2. Aplikasi BPJSTKU 

Install aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama. 

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut, lalu akan muncu kKeterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul. 

Baca Juga: Ini daftar bansos yang akan cair tahun 2022, dari PKH, Kartu Sembako, Prakerja dll

3. Kemnaker

Akses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun 
Setelah itu, lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone 

Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi 

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan. 

Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi. 

Baca Juga: Perlukah rekomendasi HRD untuk cairkan dana BSU? BRI beri jawaban

Cara pencairan BSU 

Bagi penerima BSU yang rekeningnya tidak termasuk Himbara tetap dapat menerima bantuan tersebut. Melansir informasi dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, dapat dilakukan pembukaan rekening baru secara kolektif. 

BSU akan ditransfer secara langsung ke rekening yang dibuka ini, termasuk bagi pemilik rekening Bank Himbara namun bermasalah pada saat bank akan mentransfer, seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening dibekukan. 

Cara mengetahui telah dibukakan rekening kolektif dilakukan dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id. 

Setelah membuat akun, dapat masuk ke menu profil atau mengunjungi profile.kemnaker.go.id. 

Baca Juga: Cek penerima BLT UMKM di dua link ini: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Dalam laman ini, akan didapatkan status penetapan calon, penerima bantuan, hingga pencairan bantuan. 

Selain itu, akan muncul informasi rekening baru yang dibuatkan secara kolektif. 

Setelah mengetahui rekening baru tersebut, maka dapat menghubungi pihak bank atau HRD, untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru. 

Dana BSU dapat digunakan setelah rekening tersebut sudah diaktifasi, paling lambat 15 Desember 2021. Jika setelah waktu ini rekening baru belum diaktivasi, maka dana akan kembali ke kas negara.

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji bagi para buruh/karyawan. 

Data penerima yang digunakan oleh Kemnaker berdasarkan pada catatan dan yang telah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan syarat penerima yang tertulis pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain: 

Warga Negara Indonesia (WNI) Kategori peserta penerima upah Status aktif posisi 30 Juni 2021 Upah paling banyak Rp 3,5 juta, jika UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, menggunakan UMP/UMK Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021 

Setelah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya dilakukan validasi administrasi terhadap data penerima, kelengkaan, kesesuaian format, dan duplikasi data oleh Kemnaker. 

Jika lolos, bantuan akan disalurkan langsung ke penerima melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Lantas, sampai kapan pencairan subsidi gaji dilakukan?

Melansir Kontan.co.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, pencairan dana BSU tahap 4 dan 5 direncanakan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Ida Fauziah.

Itu artinya, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melakukan pencairan BSU 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. 

Proses pencairan BSU akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara alias Himbara seperti Bank BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Subsidi Gaji, Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: 3 Cara cek daftar BLT penerima subsidi gaji Rp 1 juta, apa saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×