Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji bagi para buruh/karyawan.
Data penerima yang digunakan oleh Kemnaker berdasarkan pada catatan dan yang telah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan syarat penerima yang tertulis pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI) Kategori peserta penerima upah Status aktif posisi 30 Juni 2021 Upah paling banyak Rp 3,5 juta, jika UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, menggunakan UMP/UMK Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021
Setelah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya dilakukan validasi administrasi terhadap data penerima, kelengkaan, kesesuaian format, dan duplikasi data oleh Kemnaker.
Jika lolos, bantuan akan disalurkan langsung ke penerima melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Lantas, sampai kapan pencairan subsidi gaji dilakukan?
Melansir Kontan.co.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, pencairan dana BSU tahap 4 dan 5 direncanakan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.
“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” kata Ida Fauziah.
Itu artinya, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melakukan pencairan BSU 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang.
Proses pencairan BSU akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara alias Himbara seperti Bank BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Subsidi Gaji, Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: 3 Cara cek daftar BLT penerima subsidi gaji Rp 1 juta, apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News