kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU imunitas disetujui parlemen Rusia, Vladimir Putin bakal kebal hukum?


Rabu, 18 November 2020 / 14:06 WIB
RUU imunitas disetujui parlemen Rusia, Vladimir Putin bakal kebal hukum?

Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Duma, Majelis rendah parlemen Rusia , menyetujui RUU yang memberi presiden Rusia dan keluarga mereka kekebalan dari penuntutan pidana setelah presiden meninggalkan jabatannya.

Melansir BBC, RUU itu adalah salah satu amandemen konstitusi yang disetujui dalam referendum pada Juli. Pendukung Presiden Vladimir Putin mendominasi kedua majelis parlemen.

Diketahui, masa jabatan keempat Putin berakhir pada 2024, tetapi amandemen tersebut memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi.

Saat ini, dia berusia 68 tahun dan tidak memiliki penerus yang jelas.

Baca Juga: Parlemen Rusia sahkan undang-undang yang bisa cabut kekebalan mantan presiden

RUU imunitas menghidupkan kembali spekulasi tentang masa depan politik Putin. Dia telah berkuasa sejak tahun 2000, menjalankan pengaruh dan perlindungan yang sangat besar.

Kritikus utamanya Alexei Navalny men-tweet: "Mengapa Putin membutuhkan undang-undang kekebalan sekarang?" Dan kemudian dia bertanya: "Bisakah diktator mundur atas kehendak bebas mereka sendiri?"

Baca Juga: Vladimir Putin: Kerjasama militer antara negara-negara SCO meningkat signifikan

RUU itu disetujui pada pembacaan pertama di Duma pada hari Selasa, di mana sebagian besar anggota parlemen adalah partai pro-Putin United Russia. Tiga puluh tujuh anggota parlemen Komunis menentang.

Akan ada dua pembacaan lagi di Duma, kemudian diteruskan ke Dewan Federasi (majelis tinggi) dan Putin sendiri untuk ditandatangani.

Di bawah aturan imunitas, mantan presiden dan keluarganya akan memiliki kekebalan dari penggeledahan atau interogasi polisi, atau penyitaan properti mereka.

Mereka tidak akan dituntut atas kejahatan yang dilakukan seumur hidup mereka, kecuali untuk tuduhan pengkhianatan atau kejahatan berat lainnya dalam keadaan luar biasa.

Baca Juga: Untuk pertama kalinya, Putin: Rusia tidak berada di posisi runner-up sistem senjata

Saat ini satu-satunya mantan presiden Rusia yang masih hidup adalah sekutu Putin, Dmitry Medvedev.

Mantan Presiden Soviet Mikhail Gorbachev tidak akan mendapatkan kekebalan seperti itu, karena dia bukan presiden Rusia.

Anggota parlemen Rusia Bersatu Pavel Krasheninnikov, salah satu penulis RUU tersebut, mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan "jaminan ... penting bagi stabilitas negara dan masyarakat kepada presiden."

Baca Juga: Rusia: Efektivitas vaksin Sputnik V terhadap virus corona capai 92%

BBC mengabarkan, reformasi mengatur ulang batas masa jabatan Putin menjadi nol pada tahun 2024, memungkinkannya untuk menjalani dua masa jabatan enam tahun lagi.

Tokoh oposisi mengecam pemungutan suara referendum pada Juli, dengan mengatakan UU tersebut bertujuan untuk menjadikan Putin "presiden seumur hidup", klaim yang dibantah oleh Putin. 

Selanjutnya: Susul Rusia, Turki segera kirimkan pasukan penjaga perdamaian ke Azerbaijan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×