kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko pailit membayangi pengembang properti


Jumat, 12 Maret 2021 / 11:15 WIB
Risiko pailit membayangi pengembang properti

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

Tips bagi pembeli properti

Di tengah kondisi yang seperti ini, pembeli properti dinilai perlu berhati-hati dalam melakukan pembelian properti. Direktur Riset Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan,  pembeli sebaiknya memilih pengembang yang memang memiliki pengalaman dan reputasi baik dalam menggarap proyek-proyek properti.

Agar lebih mantap, pembeli properti juga perlu memeriksa kelengkapan surat-surat pengembang, mulai dari surat kepemilikan tanah, berkas-berkas perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain-lain. 

Di sini, berkas yang lengkap saja dinilai tidak cukup. Pembeli juga perlu melihat kesesuaian nama perusahaan yang tertera pada berkas surat-surat dan perizinan dengan nama perusahaan pengembang. Kalau perlu, pembeli juga dapat memeriksa secara langsung lokasi proyek.

“Beli properti itu kan bukan kayak kita beli jam atau handphone yang barangnya kecil atau harganya juga mungkin tidak seberapa, kalau properti itu ratusan juta bahkan miliaran, bersusah-susah sedikit itu sesuatu yang wajar,” tutur Anton sat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/3).

Senada, Senior  Associate Director Commercial Knight Frank, Christianto Budiman juga mengatakan bahwa pembeli properti perlu memerhatikan jejaring, rekam jejak dan reputasi pengembang.

Menurut Christianto, pengembang dengan rekam jejak yang terpercaya umumnya akan memperhatikan kualitas layanan terhadap konsumen dan mempertahankan kepercayaan pasar yang telah dimiliki.

“Konsumen properti jangan tergiur dengan iming-iming early bird dan capital gain yang tinggi, konsumen juga harus bijak dan cermat dalam memilih properti sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, termasuk menakar risiko di kemudian hari,” kata Christianto kepada Kontan.co.id, Kamis (11/3).

Christianto menambahkan, pembeli juga perlu memerhatikan beberapa hal lainnya seperti status tanah dan perizinan, detil peraturan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), profil lembaga pembiayaan, detil kerangka pembiayaan, kemajuan fisik proyek dengan cara survei lokasi, dan testimoni konsumen lain. “(Beli) Unit ready stock relatif lebih aman,” imbuh Christianto.

Selanjutnya: Biar tidak merugi, simak tips aman belanja produk properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×