Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur Lebaran.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan insentif ekonomi berupa PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Senin (9/2/2026).
Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk pembelian tiket pesawat yang dilakukan sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret sampai 29 Maret 2026.
Baca Juga: Damri Luncurkan Diskon Ramadan, Cek Daftar Rute dan Harga Tiket Murahnya
Dengan demikian, penumpang pesawat kelas ekonomi yang membeli tiket dan melakukan perjalanan udara dalam rentang waktu tersebut tidak dibebani PPN atas komponen tarif dasar dan fuel surcharge.
Namun demikian, PMK ini menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk layanan tambahan (ancillary services), seperti bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection). Atas layanan tersebut, PPN tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dari sisi administrasi, badan usaha angkutan udara tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, serta melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026.
Tonton: Moody’s Pangkas Peringkat Kredit 19 Perusahaan, Mayoritas BUMN
Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur. Dengan demikian, PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap terutang dan harus dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Aturan Baru JKN: Kelas 3 Bakal Bebas Utang Iuran & Denda?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)