kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,13   -16,41   -1.81%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko pailit membayangi pengembang properti


Jumat, 12 Maret 2021 / 11:15 WIB
Risiko pailit membayangi pengembang properti

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko pailit membayangi pengembang properti seiring maraknya gugatan/permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun gugatan pailit pada pengembang. Kondisi yang demikian dinilai merugikan pihak pembeli properti.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengatakan, penetapan status pailit pada pengembang properti membuat pembeli yang belum memiliki dokumen Akta Jual Beli kehilangan hak atas unit properti yang beli. Makanya, ia menilai bahwa sidang kepailitan pada sektor properti sebaiknya ditiadakan untuk sementara pada masa pandemi Covid-19.

“Saya sudah mengajukan surat 2 kali, baik melalui DPD RI maupun ke Mahkamah Agung, kalau bisa sidang kepailitan selama pandemi ini ditunda dululah supaya ga carut marut.  Kalau sebuah perusahaan dipailitkan, sedangkan dia punya end user (konsumen/pembeli) ribuan, kan kasihan juga (pembelinya),” ujar Totok saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3).

Baca Juga: Simak tips dari Savills Indonesia agar aman saat membeli properti

Seperti diketahui, permohonan PKPU marak dilayangkan kepada para pengembang properti di masa pandemi Covid-19. Latar belakangnya bisa bermacam-macam. Pada kasus tertentu, permohonan PKPU bisa datang dari kreditur pihak ketiga seperti pelaksanaan pekerjaan konstruksi properti untuk mendapatkan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan, namun bisa juga datang dari kelompok pembeli properti itu sendiri demi mendapatkan kepastian atas pengerjaan proyek properti yang molor.

Menurut Totok, kondisi yang demikian dapat dipahami, sebab pengerjaan proyek properti bisa menghadapi kendala teknis seperti importasi barang-barang atau material bangunan yang terhambat akibat pandemi, dan lain-lain. 

Di sisi lain, pengembang properti umumnya juga dihadapkan pada realisasi penjualan yang melesu. Hal ini berdampak pada kondisi arus kas perusahaan pengembang dan turut memengaruhi pelaksanaan kewajiban-kewajiban pengembang, termasuk dalam hal menyelesaikan pengerjaan proyek.

Cash flow-nya otomatis goyang sehingga mengalami penundaan. Membangun sebuah tower hunian (misalnya), break even dia itu minimal di 55%. Jadi kalau ga laku di 60% pasti tersendat,” terang Totok.

Tips bagi pembeli properti

Di tengah kondisi yang seperti ini, pembeli properti dinilai perlu berhati-hati dalam melakukan pembelian properti. Direktur Riset Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan,  pembeli sebaiknya memilih pengembang yang memang memiliki pengalaman dan reputasi baik dalam menggarap proyek-proyek properti.

Agar lebih mantap, pembeli properti juga perlu memeriksa kelengkapan surat-surat pengembang, mulai dari surat kepemilikan tanah, berkas-berkas perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain-lain. 

Di sini, berkas yang lengkap saja dinilai tidak cukup. Pembeli juga perlu melihat kesesuaian nama perusahaan yang tertera pada berkas surat-surat dan perizinan dengan nama perusahaan pengembang. Kalau perlu, pembeli juga dapat memeriksa secara langsung lokasi proyek.

“Beli properti itu kan bukan kayak kita beli jam atau handphone yang barangnya kecil atau harganya juga mungkin tidak seberapa, kalau properti itu ratusan juta bahkan miliaran, bersusah-susah sedikit itu sesuatu yang wajar,” tutur Anton sat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/3).

Senada, Senior  Associate Director Commercial Knight Frank, Christianto Budiman juga mengatakan bahwa pembeli properti perlu memerhatikan jejaring, rekam jejak dan reputasi pengembang.

Menurut Christianto, pengembang dengan rekam jejak yang terpercaya umumnya akan memperhatikan kualitas layanan terhadap konsumen dan mempertahankan kepercayaan pasar yang telah dimiliki.

“Konsumen properti jangan tergiur dengan iming-iming early bird dan capital gain yang tinggi, konsumen juga harus bijak dan cermat dalam memilih properti sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, termasuk menakar risiko di kemudian hari,” kata Christianto kepada Kontan.co.id, Kamis (11/3).

Christianto menambahkan, pembeli juga perlu memerhatikan beberapa hal lainnya seperti status tanah dan perizinan, detil peraturan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), profil lembaga pembiayaan, detil kerangka pembiayaan, kemajuan fisik proyek dengan cara survei lokasi, dan testimoni konsumen lain. “(Beli) Unit ready stock relatif lebih aman,” imbuh Christianto.

Selanjutnya: Biar tidak merugi, simak tips aman belanja produk properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×