Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) pada tahun ini. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran gas melon subsidi lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, dalam aturan baru tersebut LPG 3 kg akan diberlakukan dengan skema satu harga dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Laode, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi LPG 3 kg agar benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
“Bisa dilaksanakan. Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sama,” ujar Laode dalam Podcast YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan secara nasional. Pemerintah akan melakukan uji coba terbatas atau piloting di sejumlah daerah selama enam bulan ke depan. Selama periode tersebut, Kementerian ESDM akan mengevaluasi berbagai kendala di lapangan sebelum kebijakan diperluas ke wilayah lain.
Baca Juga: Damri Luncurkan Diskon Ramadan, Cek Daftar Rute dan Harga Tiket Murahnya
Laode mencontohkan, salah satu wilayah yang berpotensi menjadi lokasi uji coba adalah Jakarta Selatan. Hasil evaluasi dari tahap piloting ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan distribusi LPG subsidi ke depan.
“Sekarang kita ada enam bulan pelatihan dulu, misalnya di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk mempelajari tantangannya,” jelasnya.
Selain perubahan skema harga dan kewajiban KTP, pemerintah juga akan mengklasifikasikan penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Penyaluran gas subsidi nantinya akan mengacu pada data desil kesejahteraan yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan basis data tersebut, pemerintah menilai pengawasan dan pemantauan distribusi LPG 3 kg dapat dilakukan lebih ketat dan terukur.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berencana mengubah rantai distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya penyaluran hanya melalui agen dan pangkalan, ke depan akan ditambahkan tingkat subpangkalan. Dengan skema baru ini, alur distribusi menjadi agen, pangkalan, subpangkalan, hingga konsumen akhir.
Tonton: Partai-partai Siap Dukung Prabowo 2 Periode, Tapi Tidak dengan Gibran!
Laode berharap perubahan regulasi dan sistem distribusi tersebut dapat menekan kebocoran subsidi serta memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya: PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah saat Lebaran 2026, Ini Ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













