Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ginting mengatakan, bagi pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan memiliki komorbid tidak terkontrol, maka bisa dirujuk ke rumah sakit. Sementara bagi yang hasil PCR-nya positif jika sudah tidak bergejala boleh exit test setelah 5 hari isoman (hari ke-6) dan jika negatif maka otomatis warna hitam berubah jadi warna hijau di Aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi mereka yang menggunakan rapid test saja, isolasi menunggu 10 hari (revisi yang baru jadi 7 hari) dan bebas gejala 3 hari, maka Aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna hijau secara otomatis," tutur Ginting.
Gejala Covid-19 Omicron
Dilansir dari laman Kemenkes, 4 Februari 2022, gejala terinfeksi varian Omicron menurut Kementerian Kesehatan dibedakan menjadi 5, yaitu:
1. Tanpa gejala/asimtomatik
Asimtomatik adalah tidak ditemukan gejala klinis.
Baca Juga: Cermati Gejala Covid-19 Omicron pada Anak, Sesuai Acuan Ikatan Dokter
2. Gejala ringan
Adapun yang dimaksud gejala ringan, yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen lebih dari 95 persen. Gejala umum yang muncul seperti:
- Demam
- Batuk
- Kelelahan
- Kehilangan nafsu makan
- Napas pendek
- Nyeri tulang.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti:
- Sakit tenggorokan
- Kongesti hidung
- Sakit kepala
- Diare
- Mual dan muntah
- Hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
Baca Juga: Tingkatan Gejala dan Ciri-ciri Covid-19: Tanpa Gejala, Ringan, Sedang, Berat, Kritis