Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 untuk PNS tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Sri Mulyani menyebutkan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Baca Juga: Jokowi: THR bagi ASN akan dibayarkan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri
Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani. Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR.
Baca Juga: Selain THR PNS dapat gaji ke-13 pada Juni, berikut besarannya
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," pungkasnya.
Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Ani ini sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021. Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Baca Juga: THR untuk PNS, TNI/Polri segera cair, Sri Mulyani beberkan waktu pencairannya
Mengutip beleid, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Besaran THR PNS Tahun 2021 Tanpa Tunjangan Kinerja"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Sri Mulyani gelontorkan THR untuk ASN Rp 30,8 triliun, ini waktu pencairannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News