Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 30,8 triliun.
Adapun besaran THR yang diterima oleh ASN, TNI, Polri, serta pensiunan sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulannya. Sri Mulyani mengatakan THR itu akan dicairkan pada sepuluh hingga lima hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat. Alokasi anggaran THR 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid dan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers, Kamis (29/4).
Baca Juga: Jokowi umumkan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN
Menkeu memerinci, dari total anggaran THR 2021 untuk Kementerian/Lembaga (K/L), ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp 7 triliun. Kemudian untuk pegawai negeri sipil (PNS) daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun. Sementara, pagu THR untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Sri Mulyani berhadap dengan adanya dorongan THR dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, ekonomi Indonesia bisa tumbuh hingga 7% yoy pada kuartal II-2021.
“Kebijakan pemerintah dalam memberikan THR jadi salah satu faktor untuk mendorong konsumsi masyarakat kelas menegah dan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani.
Selain THR, ia menyebutkan pada Juni mendatang pemerintah kembali memberikan gaji 13 untuk ASN, TNI, dan Polri sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Sehingga harapannya ASN, TNI, Polri bisa fokus melakukan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi, terus memberikan empati dan simpatinya karena saat ini covid masih berlangsung. Dengan adanya PP 63, PMK yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 akan segera diterbitkan,” ucap Menkeu.
Selanjutnya: THR PNS 2021 dibayar Mei, simak besaran, aturan & saran penggunaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News