Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," pungkasnya.
Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Ani ini sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021. Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Baca Juga: THR untuk PNS, TNI/Polri segera cair, Sri Mulyani beberkan waktu pencairannya
Mengutip beleid, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Besaran THR PNS Tahun 2021 Tanpa Tunjangan Kinerja"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Sri Mulyani gelontorkan THR untuk ASN Rp 30,8 triliun, ini waktu pencairannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News