kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola resto dan fasilitas publik bisa pasang QR Code PeduliLindungi, ini caranya


Selasa, 12 Oktober 2021 / 05:52 WIB
Pengelola resto dan fasilitas publik bisa pasang QR Code PeduliLindungi, ini caranya
ILUSTRASI. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi para pengelola tempat usaha adalah memasang QR code untuk aplikasi PeduliLindungi.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia semakin melandai. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (11/10) ada tambahan 620 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.228.552 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 2.444 orang sehingga menjadi sebanyak 4.063.295 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 65 orang menjadi sebanyak 142.6716 orang.

Seiring dengan hal tersebut, pemerintah mulai mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya, dengan memperbolehkan kegiatan perkantoran, tempat hiburan, hingga restoran untuk beroperasi, meskipun dengan syarat ketat.

Baca Juga: Cara Cek sertifikat vaksinasi dengan NIK di PeduliLindungi, tips mudah dari Satgas

Melansir covid19.go.id, salah satu syarat yang wajib dipenuhi para pengelola tempat usaha adalah memasang QR code untuk aplikasi PeduliLindungi. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat dengan mudah melihat mobilisasi masyarakat. Selain itu, jika terjadi penyebaran COVID-19, langkah tracing kasus dan kontak akan mudah dilakukan.  

Beikut langkah-langkah untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi pengelola tempat makan, fasilitas publik, tempat usaha dan kerja: 

  • Registrasi akun via https://cmsreg.dto.kemkes.go.id
  • Tunggu sampai akun diverifikasi
  • Buat password untuk aktivasi akun
  • Login akun via cms.pedulilindungi.id
  • Masukkan detail informasi tempat/lokasi
  • Unduh dan cetak poster QR Code

Baca Juga: Kemenkes: Data pengguna PeduliLindungi tidak disimpan oleh aplikator mitra

Sementara itu, melansir akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, pendaftaran untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi khusus untuk gedung perkantoran adalah sebagai berikut:

1. Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggungjawab) ke registrasi.qrpl@kemkes.go.id

2. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk aktivasi

3. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email 

Selanjutnya: PeduliLindungi sudah bisa diakses dari berbagai aplikasi lain, ini di antaranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

×