Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila kamu sudah mendapatkan vaksinasi, ada cara mudah untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19 milikmu dari Satgas Penanganan Covid-19.
Melansir situs covid19.go.id, cara cek sertifikat vaksin dengan NIK sangat mudah dan cepat. Status sertifikat vaksinmu dapat langsung diketahui. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://pedulilindungi.id/
- Isilah nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diminta
- Centang kolom captcha "I'm not a robot"
- Klik "Periksa" dan status vaksin COVID-19 akan muncul.
Baca Juga: Sertifikat vaksin 1 dan 2 belum muncul di PeduliLindungi, lakukan solusi ini
Adapun cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Download dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu profil yang ada di pojok kanan atas
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca Juga: Cara scan QR code Peduli Lindungi dengan aplikasi Gojek, Tokopedia, Traveloka
Menurut Satgas, jika kamu telah divaksin Covid-19, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem.
"Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin," jelas Satgas.
Bagaimana bila sertifikat tidak tersedia setelah 7-10 hari? Menurut Satgas, kamu sebaiknya hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
"Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab," tegas Satgas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News