Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, melansir akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, pendaftaran untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi khusus untuk gedung perkantoran adalah sebagai berikut:
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan dan formulir pendaftaran PIC (penanggungjawab) ke registrasi.qrpl@kemkes.go.id
2. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk aktivasi
3. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat emailĀ
Selanjutnya: PeduliLindungi sudah bisa diakses dari berbagai aplikasi lain, ini di antaranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News