Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut kriteria pengajuannya.
Informasi saja, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara Online:
- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, lakukan regitrasi
- Isi dan lengkapi data yang tersedia
- Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
- Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawamcara melalui email
- Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
- Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta
Selain itu, para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara cek status BSU Rp 1 juta bagi pekerja yang tak punya rekening bank Himbara
Kriteria Pengajuan Klaim:
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Baca Juga: Kenali! ini arti status bantuan subsidi upah (BSU) di situs Kemnaker
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Sebelum melakukan klaim JHT BPJS, para peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut dokumen klaim JHT BPJS yang dibutuhkan:
1. Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika punya)
Baca Juga: 5 Langkah cara cek status BSU Rp 1 juta bagi pekerja dengan rekening kolektif
2. Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (Jika Punya)
Baca Juga: Tak pakai ribet, ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online
3. Meninggalkan wilayah NKRI (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (Jika Punya)
Baca Juga: Pekerja Korban PHK Tak Bisa Lagi Cairkan JHT Jamsostek
4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika punya)
Baca Juga: Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
5. Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
6. Klaim Sebagian 30%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Kriteria Pengajuannya
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selanjutnya: Pekerja bisa klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ini cara & syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News