kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Mudah! Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id


Kamis, 30 September 2021 / 07:27 WIB
Mudah! Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan. 

Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

6. Klaim Sebagian 30%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Kriteria Pengajuannya
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Selanjutnya: Pekerja bisa klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ini cara & syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×