kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kenali! ini arti status bantuan subsidi upah (BSU) di situs Kemnaker


Kamis, 30 September 2021 / 05:30 WIB
Kenali! ini arti status bantuan subsidi upah (BSU) di situs Kemnaker
ILUSTRASI. Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program bantuan subsidi upah (BSU) akan diperluas. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.

Nah, untuk mengecek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id. 

Tapi ada satu hal yang harus diketahui. Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemnaker, kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.

BSU Kemnaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik. Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU. 

Baca Juga: Klik laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status BSU milikmu

Jangan bingung. Berikut penjelasan tentang arti status BSU di situs Kemnaker yang dilansir dari laman indonesiabaik.id

1. Status "Calon"

  • Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tidak terdaftar

Artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemnaker perluas penerima bantuan subsidi upah hingga 1,7 juta pekerja



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×