Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda sudah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan? Sebagai informasi, setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Di mana seluruh warga Indonesia wajib menjadi pesertanya.
Nah, jika belum, ada cara mudah untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yakni, mendaftar secara online. Langkah ini bisa menjadi alternatif jika Anda enggan mengurus kepersertaan secara langsung di kantor cabang terdekat.
Caranya tidak ribet kok. Anda hanya membutuhkan perangkat smartphone saja.
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS online, calon peserta sebaiknya menyiapkan beberapa kelengkapan antara lain nomor handphone dan email aktif, nomor NIK, dan nomor KK.
Baca Juga: Kelas rawat inap BPJS Kesehatan dihapus, soal iuran bagaimana?
Berikut adalah tahapan daftar BPJS Kesehatan online atau daftar BPJS online:
- Unduh aplikasi JKN Mobile
- Klik daftar
- Pilih pendaftaran peserta baru
- Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran
- Masukan NIK KTP
- Masukan kode captcha
- Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
- Masukan alamat surel atau email
- Klik simpan
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
- Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
- Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
- Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Antiribet"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News