Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan akan kembali dibuka pemerintah. Pada pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga termasuk pembukaan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Mei 2021. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK masih bersifat tentatif. Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka pada 30 Mei 2021.
"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (14/5/2021).
Agar Anda mendaftar pada posisi yang tepat dan Anda inginkan, maka perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK. Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS akan segera diumumkan, BKN siapkan proses seleksi di tengah pandemi
Di dalam Pasal 6 UU tersebut dijelaskan, PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN. Untuk penjelasan yang lebih lengkap, simak rincian mengenai beda PNS dan PPPK berikut:
PPPK
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Artinya, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Baca Juga: Semakin dekat, ini jadwal pendaftaran CPNS 2021
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?
Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Baca Juga: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan
PNS
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.
Gaji CPNS hanya sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi. Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS.
Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen. PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
Baca Juga: Peserta yang lolos tes PPPK, langsung tanda tangan kontrak dan langsung kerja
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Ujian CPNS dan PPPK di depan mata, catat 8 kemampuan yang dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News