kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Mau daftar CPNS 2021? Cek dulu perbedaan PNS dan PPPK


Selasa, 18 Mei 2021 / 10:47 WIB
ILUSTRASI. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan akan kembali dibuka pemerintah. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK: 

- Gaji dan tunjangan 

- Cuti 

- Perlindungan 

- Pengembangan kompetensi 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: 

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir 

- Meninggal dunia 

- Atas permintaan sendiri 

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati 

Baca Juga: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×