kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Mau daftar CPNS 2021? Cek dulu perbedaan PNS dan PPPK


Selasa, 18 Mei 2021 / 10:47 WIB
Mau daftar CPNS 2021? Cek dulu perbedaan PNS dan PPPK
ILUSTRASI. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan akan kembali dibuka pemerintah. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK: 

- Gaji dan tunjangan 

- Cuti 

- Perlindungan 

- Pengembangan kompetensi 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: 

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir 

- Meninggal dunia 

- Atas permintaan sendiri 

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati 

Baca Juga: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan



TERBARU

×