kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.824   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.145   12,82   1,13%
  • LQ45 828   6,97   0,85%
  • ISSI 288   4,21   1,49%
  • IDX30 430   3,65   0,86%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,27   1,01%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 140   1,03   0,74%

Mau daftar CPNS 2021? Cek dulu perbedaan PNS dan PPPK


Selasa, 18 Mei 2021 / 10:47 WIB
Mau daftar CPNS 2021? Cek dulu perbedaan PNS dan PPPK
ILUSTRASI. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan akan kembali dibuka pemerintah. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK: 

- Gaji dan tunjangan 

- Cuti 

- Perlindungan 

- Pengembangan kompetensi 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: 

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir 

- Meninggal dunia 

- Atas permintaan sendiri 

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati 

Baca Juga: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×