Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB.
Gaji CPNS hanya sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi. Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS.
Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen. PNS berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
Baca Juga: Peserta yang lolos tes PPPK, langsung tanda tangan kontrak dan langsung kerja
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Ujian CPNS dan PPPK di depan mata, catat 8 kemampuan yang dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News