kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau bepergian dengan pesawat? Simak aturan baru perjalanan penumpang di bandara


Rabu, 27 Januari 2021 / 05:05 WIB
Mau bepergian dengan pesawat? Simak aturan baru perjalanan penumpang di bandara
ILUSTRASI.

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali atau yang selama ini dikenal dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang. Sejalan dengan hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan penumpang dengan pesawat terbang.

Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini juga untuk menindaklanjuti Surat  Edaran  Ketua  Satuan Tugas    Penanganan    COVID-19 Nomor 5 Tahun    2021 tentang Perpanjangan  Ketentuan  Perjalanan  Orang  Dalam  Negeri  Dalam  Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini berlaku mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 atau jika ada kebijakan baru.

Dikutip dari dokumen SE 10/2021, aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini diharapkan mampu memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif virus corona.

Baca juga: Siap-siap, aturan perjalanan pesawat di Bandara Soeta akan diubah mulai Februari

Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang meliputi:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan  (3M), yaitu memakai masker (sesuai  standar  penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam,  terkecuali  bagi  individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  • Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

1) Menunjukkan  surat  keterangan  hasil  negatif  tes  RT-PCR  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil  negatif rapidtest antigen yang sampelnya  diambil  dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan

2) Menunjukkan  surat  keterangan  hasil  negatif  tes  RT-PCR  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatifrapid  test antigen  yang  sampelnya  diambil  dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1)

  • Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;
2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
3) Penumpang  anak-anak  yang  berusia  di  bawah  12  (dua  belas) tahun.

  • Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan  pada petugas  kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.

Adanya aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang baru ini maka, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical  distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating  arrangement) berdasarkan  karakteristik  penumpang  maksimal  70%  kapasitas angkut (load  factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tidak diberlakukan.

Maskapai penerbangan harus tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat  row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan (in-flight).

Ingat, pandemi corona belum berakhir. Tetapi patuhi protokol kesehatan jika bepergian dan pastikan Anda mematuhi aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang.

Selanjutnya: PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×