kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru


Jumat, 22 Januari 2021 / 11:04 WIB
 PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru
ILUSTRASI. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari. Mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. 

Daerah yang menerapkan PPKM jilid II yakni 7 provinsi. Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM? 

Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021. 

Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor. Adapun yang termasuk transportasi darat adalah: 

Baca Juga: Antisipasi dampak PPKM, Ganjar ajukan tambahan anggaran Rp 1 triliun

- Angkutan antar lintas batas negara 

- Angkutan antarkota antarprovinsi 

- Angkutan antarkota dalam provinsi 

- Angkutan antarjemput antarprovinsi Angkutan pariwisata. 

Baca Juga: Kepada Sandiaga Uno, Menteri Basuki pastikan 5 Bali baru tuntas pertengahan 2021

Sementara itu, kendaraan bermotor perseorangan meliputi: 

- Mobil penumpang 

- Sepeda motor 

- Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 



TERBARU

×