kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau bepergian dengan pesawat? Simak aturan baru perjalanan penumpang di bandara


Rabu, 27 Januari 2021 / 05:05 WIB
Mau bepergian dengan pesawat? Simak aturan baru perjalanan penumpang di bandara
ILUSTRASI.

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;
2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
3) Penumpang  anak-anak  yang  berusia  di  bawah  12  (dua  belas) tahun.

  • Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan  pada petugas  kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.

Adanya aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang baru ini maka, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical  distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating  arrangement) berdasarkan  karakteristik  penumpang  maksimal  70%  kapasitas angkut (load  factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tidak diberlakukan.

Maskapai penerbangan harus tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat  row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan (in-flight).

Ingat, pandemi corona belum berakhir. Tetapi patuhi protokol kesehatan jika bepergian dan pastikan Anda mematuhi aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang.

Selanjutnya: PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×