Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;
2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
3) Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.
- Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
Adanya aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang baru ini maka, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tidak diberlakukan.
Maskapai penerbangan harus tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan (in-flight).
Ingat, pandemi corona belum berakhir. Tetapi patuhi protokol kesehatan jika bepergian dan pastikan Anda mematuhi aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang.
Selanjutnya: PPKM Jawa-Bali diperpanjang, ini aturan dan syarat perjalanan terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News