Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali atau yang selama ini dikenal dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang. Sejalan dengan hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan penumpang dengan pesawat terbang.
Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini berlaku mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 atau jika ada kebijakan baru.
Dikutip dari dokumen SE 10/2021, aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang ini diharapkan mampu memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif virus corona.
Baca juga: Siap-siap, aturan perjalanan pesawat di Bandara Soeta akan diubah mulai Februari
Aturan baru tentang perjalanan dengan pesawat terbang meliputi:
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapidtest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan
2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatifrapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1)