kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kurangi 7 kebiasaan buruk yang dapat merusak fungsi otak


Rabu, 04 November 2020 / 14:05 WIB
Kurangi 7 kebiasaan buruk yang dapat merusak fungsi otak

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Pola tidur buruk juga merupakan kebiasaan buruk yang dapat merusak fungsi otak. Kurang tidur dapat memiliki konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang yang serius. Jika dilakukan terus-menerus, kurang tidur dapat menunda waktu reaksi, mengganggu kadar glukosa, suasana hati, sakit kepala, gangguan memori, dan menimbulkan ketidakseimbangan hormon.

Sebuah penelitian terbaru menunjukkan bahwa kurang tidur dapat mengecilkan otak seseorang. Tidur sangat penting untuk otak. Ketika kamu tidak mendapatkan tidur yang cukup, otak akan kesulitan dalam memproses informasi, mengkonsolidasikan ingatan, membuat koneksi, dan membersihkan racun.

Kurang tidur memperlambat pemikiran kita, merusak ingatan, konsentrasi, penilaian, mengganggu proses pengambilan keputusan, serta menghambat pembelajaran. Usahakan memperbaiki pola tidur dengan tidur cukup selama tujuh hingga delapan jam setiap malamnya demi merangsang koneksi baru dan pertumbuhan otak.

Jika kamu memang mengkhawatirkan kesehatan otak dan kualitas pemikiran saat ini atau di masa depan, mulailah merawat otakmu. Beberapa perubahan sederhana pada gaya hidup dapat meningkatkan daya ingat, pembelajaran, ketahanan mental, dan kesehatan otak secara keseluruhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai, 7 Kebiasaan Buruk yang Merusak Fungsi Otak",

Editor : Nabilla Tashandra

Selanjutnya: Lowongan kerja November 2020, Pemprov DKI butuh 1.555 tenaga profesional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×