Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
“Kalau misalkan badan usaha punya kegiatan ekspor – impor kami bisa menghentikan layanan ekspor – impor berdasarkan permintaan KPPU jika ada wajib bayar tidak memenuhi kewajibannya,” ucap Wawan.
Pengamat Hukum Persaingan Usaha Dhita Wiradiputra mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan denda putusan KPPU yang telah inkracht, KPPU dapat meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2021, KPPU dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena denda yang dijatuhkan tersebut merupakan bagian dari piutang negara.
Dhita mengatakan, rencana pengentian layanan seperti penghentian layanan ekspor – impor tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha yang belum membayar denda putusan KPPU yang telah inkracht. “Tidak bisa apabila tidak ada dasar hukumnya,” ucap Ditha.
Baca Juga: Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha
Lebih lanjut Ditha mengatakan, prinsip penjatuhan denda kepada pelaku usaha tidak mempersulit pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.
Apabila denda yang dijatuhkan sampai membuat pelaku usaha tidak bisa menjalankan usahanya, membuat bangkrut dan tersingkir dari pasar maka hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan menjadi berkurang di dalam pasar.
“Hal tersebut merupakan hal yang berusaha untuk dihindari dari pemberlakuan UU Persaingan Usaha,” tutur Ditha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News