kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu: Perusahaan tak bayar denda putusan KPPU, dicatat sebagai piutang


Senin, 09 Agustus 2021 / 08:00 WIB
Kemenkeu: Perusahaan tak bayar denda putusan KPPU, dicatat sebagai piutang

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi awalnya pemenuhan secara sendiri diwajibkan.

Sementara, KPPU memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha.

“Tetap diupayakan penagihannya. Sambil kami menggarap kerja sama dengan Kejaksaan maupun Ditjen Pajak untuk bisa bersama – sama menindak perilaku itu, sesuai kewenangan masing – masing,” ujar Deswin kepada Kontan.co.id, Jumat (6/8).

Baca Juga: Pembayaran Denda Kasus KPPU Bisa Dicicil

Berdasarkan data KPPU per 31 Juli 2021 menyebutkan, terdapat 339 terlapor (perusahaan) yang belum menjalankan putusan KPPU dan denda yang belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 380,79 miliar. Umumnya yang belum menjalankan putusan terkait dengan perkara persekongkolan tender.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo mengatakan, jika perusahaan tidak membayar denda putusan KPPU maka akan dicatat sebagai piutang.

Pihaknya tengah melakukan berbagai upaya optimalisasi penagihan. Nantinya juga direncanakan adanya penghentian layanan seperti penghentian layanan imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Serta rencana penghentian layanan ekspor impor bagi pelaku usaha yang belum membayar denda putusan yang telah inkracht.

“Kalau misalkan badan usaha punya kegiatan ekspor – impor kami bisa menghentikan layanan ekspor – impor berdasarkan permintaan KPPU jika ada wajib bayar tidak memenuhi kewajibannya,” ucap Wawan.

Pengamat Hukum Persaingan Usaha Dhita Wiradiputra mengatakan, untuk mengoptimalkan penagihan denda putusan KPPU yang telah inkracht, KPPU dapat meminta penetapan eksekusi kepada Pengadilan.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2021, KPPU dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena denda yang dijatuhkan tersebut merupakan bagian dari piutang negara.

Dhita mengatakan, rencana pengentian layanan seperti penghentian layanan ekspor – impor tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha yang belum membayar denda putusan KPPU yang telah inkracht. “Tidak bisa apabila tidak ada dasar hukumnya,” ucap Ditha.

Baca Juga: Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha

Lebih lanjut Ditha mengatakan, prinsip penjatuhan denda kepada pelaku usaha tidak mempersulit pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Apabila denda yang dijatuhkan sampai membuat pelaku usaha tidak bisa menjalankan usahanya, membuat bangkrut dan tersingkir dari pasar maka hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan menjadi berkurang di dalam pasar.

“Hal tersebut merupakan hal yang berusaha untuk dihindari dari pemberlakuan UU Persaingan Usaha,” tutur Ditha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×