Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kunjungi link website Biropeg.kejaksaan.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2025 di Kejaksaan. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025 berlangsung mulai hari ini, Selasa 5 Agustus 2025. Jika lulus menjadi PPPK, berapa gaji dan tunjangan P3K nakes Kejaksaan?
Diberitakan Kompas.com.com, pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan 2025 nakes dimulai sejak Rabu (2/7/2025). Rekrutmen PPPK nakes di lingkungan Kejaksaan tahun ini terbuka bagi dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan lainnya.
Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 membuka dua formasi, yaitu formasi khusus dan formasi umum. Formasi khusus bisa didaftari oleh pelamar yang memiliki pengalaman dan masih bekerja di faskes milik Kejaksaan, sedangkan formasi umum terbuka bagi pelamar sesuai persyaratan jabatan.
Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN, hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Pendaftaran rekrutmen PPPK nakes Kejaksaan ini dibuka hingga 24 Juli 2025. Setelah pendaftaran, kini rekrutmen PPPK Nakes Kejaksaan 2025 memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca Juga: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?
Tahapan seleksi PPPK Kejaksanaan 2025 atau PPPK nakes 2025 di lingkungan Kejaksaan sebagai berikut:
- Seleksi administrasi dengan memvalidasi dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan
- Seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara
- Seleksi komptensi teknis tambahan meliputi psikotes, kesehatan kejiwaan, dan kesehatan fisik.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Mengutip pengumuman resmi rekrutmen PPPK Nakes Kejaksaan 2025, kelulusan hasil seleksi administrasi dimulai pada hari ini, Selasa 5 Agustus 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen PPPK Nakes Kejaksaan 2025 berlangsung hingga 8 Agustus 2025.
Kelulusan seleksi administrasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025 didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah peserta. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Peserta yang lulus seleksi administrasi rekrutmen PPPK Nakes Kejaksaan 2025 harus mengikuti seleksi kompetensi pada 21-24 Agustus 2025.
Tonton: Pemprov DKI Uji Coba Sistem Parkir Digital JakParkir di Jakarta
Jadwal seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Adapun jadwal seleksi PPPK Kejaksaan 2025 tenaga kesehatan sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 1-8 Juli 2025
- Pendaftaran seleksi: 2-24 Juli 2025
- Seleksi administrasi: 3 Juli-4 Agustus 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5-8 Agustus 2025
- Masa sanggah: 9-11 Agustus 2025
- Jawab sanggah: 10-17 Agustus 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 12-18 Agustus 2025
- Penarikan data final: 19-20 Agustus 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 21-24 Agustus 2025.
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus-1 September 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-11 September 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12-15 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi: 16-18 September 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19-23 September 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24-28 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 29 September-1 Oktober 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025.
Tonton: 191 Pemda yang Belum Usulkan Lahan Dapur Makan Bergizi Gratis
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 16.390 Per Dolar AS Hari Ini 5 Agustus 2025
Menarik Dibaca: Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Mengunjungi Singapura Untuk Pertama Kalinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News