kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa-Bali


Rabu, 15 September 2021 / 10:41 WIB
Kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa-Bali
ILUSTRASI. PPKM diperpanjang, sejumlah kegiatan di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman resminya pada Senin (13/9/2021) malam, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai Senin (20/9/2021) pekan depan. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kebijakan PPKM akan terus digunakan untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan evaluasi setiap minggu. Tujuannya tak lain untuk menekan angka kasus positif dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari. 

"Sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan, pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," urai Luhut seperti yang dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021). 

Menurutnya, PPKM adalah alat pemerintah untuk memonitor penyebaran kasus Covid-19. Pasalnya, jika tidak dilakukan monitor dengan ketat, kasus bisa tidak terkendali dan bisa memicu gelombang berikutnya. 

Baca Juga: Indonesia kedatangan vaksin Covid-19 tahap ke-61 sebanyak 1,8 juta dosis

Terkait keputusan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan guna mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia. Namun kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan sektor ekonomi agar terus berjalan. 

Penyesuaian aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan. 

Baca Juga: Mulai 11 September 2021, berikut syarat terbaru naik KRL Commuter Line

Berikut adalah kegiatan di Jawa-Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi: 

Kegiatan di wilayah PPKM Level 2 

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Baca Juga: Berlaku 14 September 202, ini syarat terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat

  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  • Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Protokol kesehatan harus terus diterapkan di tempat makan

Kegiatan di wilayah PPKM Level 3 

  • Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Baca Juga: Syarat terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat mulai 14 September 2021

  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
  • Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Tempat wisata tertentu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Fasilitas olahraga wajib wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung pada fasilitas olahraga. 

Baca Juga: Begini cara PeduliLindungi mendeteksi warga yang positif Covid-19

Kegiatan di wilayah PPKM Level 4 

  • Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aktivitas di Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berdasarkan Aturan Terbaru"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang 20 September, PPKM level 2 terbanyak di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×