Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Baca Juga: Syarat terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat mulai 14 September 2021
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan terkait.
- Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Tempat wisata tertentu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Fasilitas olahraga wajib wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung pada fasilitas olahraga.
Baca Juga: Begini cara PeduliLindungi mendeteksi warga yang positif Covid-19