kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa-Bali


Rabu, 15 September 2021 / 10:41 WIB
Kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa-Bali
ILUSTRASI. PPKM diperpanjang, sejumlah kegiatan di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut adalah kegiatan di Jawa-Bali yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi: 

Kegiatan di wilayah PPKM Level 2 

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Perusahaan dan para karyawan yang bekerja pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
  • Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi(infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Baca Juga: Berlaku 14 September 202, ini syarat terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat

  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  • Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Protokol kesehatan harus terus diterapkan di tempat makan



TERBARU

×