kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Jemaah Haji Masuk Asrama 21 April, Cek Daftar Penyakit Tak Penuhi Syarat Haji 2026


Kamis, 06 November 2025 / 04:45 WIB
Jemaah Haji Masuk Asrama 21 April, Cek Daftar Penyakit Tak Penuhi Syarat Haji 2026
ILUSTRASI. Jemaah Haji Masuk Asrama 21 April, Cek Daftar Penyakit Tak Penuhi Syarat Haji 2026

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Inilah jadwal resmi Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Simak juga daftar penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat haji 2026.

Diberitakan Kompas.com, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi merilis jadwal RPH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan jadwal tersebut, jemaah haji gelombang pertama akan mulai diberangkatkan dari Tanah Air ke Madinah pada 22 April 2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa gelombang kedua akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 H, langsung menuju Makkah Al-Mukarramah.

“Gelombang kedua (II) akan diberangkatkan pada 7 Mei 2026 atau 20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah langsung menuju Makkah Al-Mukarramah,” ujar Ichsan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga: Kemenkes: 50 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis Nov 2025, Ini Cara Daftar CKG

Puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 H (25 Mei 2026), saat jemaah bergerak menuju Arafah, dan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 H (26 Mei 2026).

Sementara itu, fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan berakhir 1 Juli 2026, bertepatan dengan 16 Muharram 1448 Hijriah.

Jadwal lengkap haji 2026

Berikut detail jadwal rencana perjalanan Haji 2026: 

  • 21 April 2026 (4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) jemaah masuk Asrama Haji
  • 22 April 2026 (5 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) awal pemberangkatan jemaah gelombang I ke Madinah
  • 1 Mei 2026 (14 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) awal pemberangkatan jemaah gelombang I ke Mekkah
  • 6 Mei 2026 (19 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) akhir pemberangkatan jemaah gelombang I ke Madinah
  • 7 Mei 2026 (20 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) awal pemberangkatan jemaah gelombang II ke Jeddah
  • 15 Mei 2026 (28 Dzulqa’dah 1447 Hijriah) akhir keberangkatan jemaah gelombang I ke Mekkah
  • 21 Mei 2026 (4 Dzulhijjah 1447 Hijriah) akhir pemberangkatan jemaah gelombang II ke Jeddah
  • 25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah 1447 Hijriah) pemberangkatan jemaah haji dari Mekkah ke Arafah
  • 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447 Hijriah) wukuf di Arafah
  • 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Idul Adha
  • 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Hari Tasriq I
  • 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Hari Tasriq II
  • 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah 1447 Hijriah) Hari Tasriq III
  • 1 Juni 2026 (15 Dzulhijjah 1447 Hijriah) awal pemulangan jemaah gelombang I dari Mekkah ke Tanah Air
  • 15 Juni 2025 (29 Dzulhijjah 1447 Hijriah) akhir pemulangan jemaah gelombang I dari Madinah ke Tanah Air
  • 16 Juni 2026 (1 Muharam 1448 Hijriah) awal pemulangan jemaah gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 30 Juni 2026 (15 Muharam 1448 Hijriah) pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 1 Juli 2026 (16 Muharam 1448 Hijriah) jemaah haji gelombang II tiba di Tanah Air

Baca Juga: Klik Mitra.bgn.go.id. BGN Kembali Buka Pendaftaran Mitra Dapur MBG, Cek Syaratnya

Daftar penyakit syarat haji 2026

Diberitakan Kompas.com, Kemenhaj mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2026.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan ketentuan ini merupakan kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada musim haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Irfan, kebijakan ini bertujuan memastikan jemaah yang berangkat benar-benar dalam kondisi fisik dan mental yang mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan aman. “Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujarnya.

Berdasarkan penetapan dari pemerintah Arab Saudi, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah untuk haji 2026. Beberapa di antaranya meliputi gagal fungsi organ vital, seperti

  • gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin
  • gagal jantung berat
  • kerusakan hati berat
  • penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.

Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia, juga masuk dalam daftar. Kondisi lain yang tidak memenuhi syarat kesehatan adalah

  • kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga,
  • penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.

Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, serta penyakit autoimun yang tidak terkendali juga termasuk dalam kategori tersebut.

Selain itu, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat turut menjadi bagian dari daftar penyakit yang dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan haji. “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Abdul Wahid Gubernur Riau Ke-4 Terlibat Korupsi, Rekor!

Pemeriksaan Kesehatan Diperketat

Merespons kebijakan ini, pemerintah Indonesia akan memperketat proses pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal pendaftaran. “Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” ujar Irfan.

MK Batalkan Iuran Tapera, Pemerintah Racik Skema Penggantinya

Selanjutnya: Kampanye Tanggal Kembar Dongkrak Penjualan Platform Tokopedia dan TikTok Shop

Menarik Dibaca: Baterai Xiaomi Anda Cepat Habis? Jangan Khawatir, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×