Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (27/5/2021) sepakat untuk meluncurkan penyelidikan internasional atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama konflik 11 hari antara Israel dan kelompok Islam Hamas di Gaza.
Melansir Reuters, penyelidikan independen akan memiliki mandat luas untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran, tidak hanya di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, tetapi juga di Israel selama permusuhan yang dihentikan oleh gencatan senjata pada 21 Mei.
Michelle Bachelet, komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, sebelumnya mengatakan kepada dewan bahwa serangan mematikan Israel di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang. Dia juga bilang, Hamas kemungkinan telah melanggar hukum humaniter internasional dengan menembakkan roket ke Israel.
Israel menolak resolusi yang diadopsi oleh forum Jenewa dan mengatakan tidak akan bekerja sama.
Baca Juga: Parlemen Irlandia mengutuk aneksasi de facto Israel atas Palestina
"Keputusan memalukan hari ini adalah contoh lain dari obsesi anti-Israel Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang terang-terangan," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu seperti yang dikutip Reuters dalam sebuah pernyataan yang menuduh forum itu menutupi "organisasi teroris genosida".
Kementerian luar negeri Israel mengatakan pasukannya bertindak sesuai dengan hukum internasional, dalam membela warganya dari tembakan roket Hamas yang tidak pandang bulu.
Baca Juga: AS berencana buka kembali kedubes di Palestina, Raja Yordania sambut baik
Seorang juru bicara Hamas, yang mengatur Jalur Gaza, menyebut tindakan kelompok itu sebagai "perlawanan yang sah" dan menyerukan "langkah segera untuk menghukum" Israel.
Sekutu utama Israel, Amerika Serikat, mengatakan sangat menyesalkan keputusan di forum tersebut, yang memiliki status pengamat dan tidak memiliki suara.
"Tindakan hari ini malah mengancam akan membahayakan kemajuan yang telah dibuat," kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh misi AS untuk PBB di Jenewa.
Adapun hasil pemungutan suara adalah 24 negara mendukung, sembilan menentang, 14 abstain. Dengan pemungutan suara dari 24 negara mendukung, sembilan menentang, dan 14 abstain, 47 anggota dewan mengadopsi resolusi yang dibawa oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan delegasi Palestina ke PBB.
Negara-negara Eropa terpecah, di mana Austria, Inggris dan Jerman memberikan suara menentang. Prancis dan Belanda abstain.
Baca Juga: Negara-negara Muslim mendesak PBB selidiki kemungkinan kejahatan perang di Gaza
Bachelet mengatakan kepada dewan bahwa pihaknya telah memverifikasi kematian 270 warga Palestina di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk 68 anak-anak, selama kekerasan bulan ini. Sebagian besar tewas di Gaza.
Roket Hamas menewaskan 10 orang Israel dan penduduk, katanya. Otoritas Israel menyebutkan jumlah mereka yang terbunuh oleh serangan Palestina di Israel berjumlah 13 orang.
Baca Juga: Iran pamerkan drone Gaza, bisa bawa 13 bom dengan durasi terbang 35 jam
"Sayangnya, para pejuang hak asasi manusia global yang mengaku dirinya terus melindungi penjajah dari akuntabilitas global, dan secara harfiah memberikan senjata dan amunisi untuk kejahatan perang yang dilaporkan secara luas dan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina," kata duta besar Pakistan untuk OKI, Khalil Hashmi, yang berbicara atas nama OKI.
Konflik berkobar setelah Hamas menuntut pasukan keamanan Israel meninggalkan kompleks masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur menyusul konfrontasi di sana dengan warga Palestina, dan kemudian meluncurkan roket ke arah Israel.
Kompleks tersebut terletak di atas dataran tinggi Kota Tua yang dikenal oleh umat Islam sebagai al-Haram al-Sharif, atau Tempat Suci, dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount. Ini adalah situs paling sensitif dalam konflik Israel-Palestina.
Bachelet mengatakan serangan "tanpa pandang bulu" dari roket yang diluncurkan oleh Hamas merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum humaniter internasional.
Dia mengatakan serangan Israel di Gaza menyebabkan kerusakan luas infrastruktur sipil dan korban jiwa.
"Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan ini menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini," kata Bachelet.
"Jika ditemukan serangan tidak pandang bulu dan tidak proporsional, serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," tambahnya.
Selanjutnya: Ini makna gencatan senjata, kesepakatan yang ditempuh Israel dan Hamas Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News