Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen Irlandia telah mengeluarkan mosi parlementer yang mengutuk "aneksasi de facto" tanah Palestina oleh otoritas Israel. Mosi, yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein, disahkan pada Rabu setelah menerima dukungan lintas partai.
Ini adalah negara Uni Eropa pertama yang menggunakan frasa tersebut terkait dengan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan pada hari Selasa bahwa mosi adalah sinyal yang jelas dari kedalaman perasaan di seluruh Irlandia.
“Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. … Ini adalah aneksasi de facto,” kata Coveney.
Baca Juga: AS berencana buka kembali kedubes di Palestina, Raja Yordania sambut baik
“Ini bukanlah sesuatu yang saya, atau dalam pandangan saya, rumah ini, katakan dengan enteng. Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya. Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya,” katanya.
Sebagian besar negara memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang 1967 sebagai ilegal dan sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina.
Coveney, yang telah mewakili Irlandia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam perdebatan tentang Israel dalam beberapa pekan terakhir, bersikeras menambahkan kecaman atas serangan roket baru-baru ini terhadap Israel oleh kelompok Palestina Hamas sebelum dia menyetujui dukungan pemerintah untuk mosi tersebut.
Setelah pemungutan suara, pemimpin partai Sinn Fein Mary Lou MacDonald mengatakan di Twitter bahwa mosi "harus menandai konfrontasi baru yang tegas dan konsisten atas kejahatan Israel terhadap Palestina"
Selanjutnya: Negara-negara Muslim mendesak PBB selidiki kemungkinan kejahatan perang di Gaza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News