kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

Inilah 4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?


Jumat, 18 Februari 2022 / 08:06 WIB
Inilah 4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?
ILUSTRASI. Pemerintah membebaskan sejumlah dokumen dari pengenaan bea meterai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kemudian formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggaraan pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Ada lagi dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta. 

Lalu, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.

Baca Juga: Aturan Terbaru, Dokumen Ini Tidak Perlu Lagi Menggunakan Materai Tempel

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional dan telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasar asas timbal balik.

Dokumen seperti itu merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing. 

Selain itu juga pejabat perwakilan negara asing yang oleh Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut tidak masuk subjek pajak.

Informasi saja, Pemerintah sendiri saat ini memberlakukan dua jenis meterai, yakni meterai fisik bernilai Rp 10.000 yang diperkenalkan pada Januari 2021. Ini untuk menggantikan meterai jenis lama bernilai nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang sudah tidak berlaku lagi.

Disamping itu terdapat pula meterai elektronik (e-meterai) yang diperkenalkan kepada masyarakat pada Oktober 2021 lalu. 

Produk e-meterai ini merupakan terobosan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari.

Dokumen elektronik sendiri telah diakui sebagai dokumen yang sah dan sebagai objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Cara permeteraiannya pun diatur sedemikian rupa, berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini dikenal dan digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×