Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan sejumlah dokumen dari pengenaan bea meterai.
Pembebasan bea meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (27/1/2022) mengatakan peraturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai.
Lantas, apa saja dokumen yang gratis bea meterai?
Melansir indonesia.go.id, dokumen yang dibebaskan antara lain:
1. Dokumen terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam dan telah mendapatkan status keadaan darurat.
Fasilitas pembebasan yang diberikan disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam tersebut.
Baca Juga: Transaksi di Bursa Saham Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai 1 Maret 2022?
2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk digunakan sebagai kegiatan bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial.
3. Dokumen terkait program pemerintah dan/atau lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen tersebut, antara lain, terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga seperti penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Paper.id Bekerjasama dengan Peruri untuk Penggunaan E-Meterai
Kemudian formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggaraan pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Ada lagi dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
Lalu, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.
Baca Juga: Aturan Terbaru, Dokumen Ini Tidak Perlu Lagi Menggunakan Materai Tempel
4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional dan telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasar asas timbal balik.
Dokumen seperti itu merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing.
Selain itu juga pejabat perwakilan negara asing yang oleh Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebut tidak masuk subjek pajak.
Informasi saja, Pemerintah sendiri saat ini memberlakukan dua jenis meterai, yakni meterai fisik bernilai Rp 10.000 yang diperkenalkan pada Januari 2021. Ini untuk menggantikan meterai jenis lama bernilai nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang sudah tidak berlaku lagi.
Disamping itu terdapat pula meterai elektronik (e-meterai) yang diperkenalkan kepada masyarakat pada Oktober 2021 lalu.
Produk e-meterai ini merupakan terobosan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari.
Dokumen elektronik sendiri telah diakui sebagai dokumen yang sah dan sebagai objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Cara permeteraiannya pun diatur sedemikian rupa, berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini dikenal dan digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News