kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini jurus pemerintah kejar penerimaan PPN yang ditargetkan naik 10% pada tahun depan


Senin, 23 Agustus 2021 / 04:45 WIB
Ini jurus pemerintah kejar penerimaan PPN yang ditargetkan naik 10% pada tahun depan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pada tahun 2022 penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh 10,1% year on year (yoy). Untuk dapat mencapainya, pemerintah telah mengatur sejumlah strategi.

Adapun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 penerimaan PPN dipatok sebesar Rp 552,3 triliun. Angka tersebut lebih tinggi Rp 50,5 triliun dibandingkan dengan outlook pendapatan PPN tahun 2021 sebesar Rp 501,8 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan PPN tahun depan ditetapkan berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2022 yang berada di rentang 5% hingga 5,5% yoy dan inflasi sebesar 3% yoy.

Artinya dengan mengandalkan perekonomian tahun depan, basis pajak konsumsi tersebut secara alamiah dapat tumbuh 8%-8,5% yoy. Sementara sisa target pertumbuhan PPN yakni 1,6%-2,1% lainnya, kata Menkeu berasal dari extra effort otoritas pajak.

Baca Juga: Begini strategi pemerintah untuk menghindari middle income trap

Setali tiga uang, Sri Mulyani optimistis target penerimaan PPN tahun depan cukup realistis. Hal ini mengingat pemulihan ekonomi yang sudah berlangsung pada tahun ini, dan diharapkan berlanjut makin positif di tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menambahkan, target PPN tahun depan berangkat dari ekspektasi pemulihan ekonomi dengan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan pada 2021.

Selain itu, Neilmaldrin mengatakan pihaknya akan melakukan perluasan basis PPN pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik kepada perusahaan digital yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Harapannya, makin banyak perusahaan digital yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dijalankan. Perkembangannya, hingga saat ini sudah ada 81 badan usaha yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk menjalankan kewajiban PPN di Indonesia.

Baca Juga: Realisasi pembiayaan investasi hingga 18 Agustus 2021 mencapai Rp 54,12 triliun

Tak hanya itu, Neilmaldrin menjelaskan setoran PPN tahun depan juga akan ikut terungkit seiring dengan potensi investasi dalam negeri yang disinyalir tumbuh dibandingkan tahun ini. Dengan demikian, aktivitas produksi dunia usaha makin menggeliat, sehingga meningkatkan pundi-pundi PPN.

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan memperluas kanal pembayaran pajak di tahun depan agar semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar PPN. Lalu, melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.



TERBARU

×