Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
“Kami juga melanjutkan reformasi perpajakan, dan pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (21/8).
Untuk diketahui salah satu agenda reformasi PPN yakni kenaikan tarif dari semula 10% menjadi 12%. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Progresnya, RUU KUP saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dus, hitungan target PPN yang ditetapkan dalam RAPBN 2022 mengukur potensi apabila tarif PPN tahun depan naik/
“Mengenai rencana kenaikan PPN 12% belum dapat kami sampaikan karena masih dalam pembahasan dengan DPR,” kata Neilmaldrin.
Selanjutnya: Pemerintah pertimbangkan ganti fasilitas rumah dinas anggota DPR menjadi tunjangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News